cara membuat npwp online beda domisili

Cara Membuat NPWP Online Beda Domisili untuk Pribadi

Diposting pada

Cara membuat npwp online beda domisili – Nomor pokok wajib pajak atau yang biasa disebut dengan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak baik itu NPWP Pribadi maupun Perusahaan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban urusan perpajakan.

Setiap warga indonesia baik perorang/pribadi atau perusahaan wajib memiliki NPWP yang nantinya akan dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk  membayar pajak, serta menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lainnya.

Nah, tentunya untuk merealisasikan hal tersebut, kita perlu mengetahui apa saja syarat bikin npwp pribadi maupun perusahaan. Berikut ini syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat NPWP. Apa saja itu? silahkan baca artikel kali ini sampai habis!

Masa Aktif NPWP

Sejak seseorang sudah mendaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka pada saat itu juga memiliki kewajiban dan hak sebagai pemegang NPWP seumur hidupnya. Atau dengan kata lain, NPWP berlaku seumur hidup.

Dan bila suatu saat terjadi hal kartu NPWP rusak atau hilang. Kamu sebagai wajib pajak bisa membuat permohonan pencetakan ulang NPWP di kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2021

Penghasilan Tidak KEna Pajak berlaku untuk setiap orang (Pribadi) baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum. Tapi, untuk wanita yang sudah menikah yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan sang suami tidak wajib memiliki NPWP.

Berikut ini adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2019 yang masih mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016:

  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.

Untuk kamu yang memiliki penghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas, maka secara otomatis kamu sudah tercatat sebagai Wajib Pajak, dan wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak.

Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang secara sengaja tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara maka orang tersebut bisa dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

Dan Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Identitas Pajak atau NPWP maka akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh : Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 100%.

Syarat Bikin NPWP

cara-bikin-npwp

Tentunya syarat untuk membuat NPWP tidak banyak. Nah, untuk syaratnya sendiri NPWP ini dibedakan menjadi 3 jenis. yakni NPWP Orang Pribadi, NPWP Orang Pribadi yang menjalankan Usaha/Pekerja Bebas, dan NPWP Wanita yang ingin melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami.

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan / pekerja kantoran

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha/pengusaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Cara membuat npwp online beda domisili

Setelah persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka kamu sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. Cara membuat NPWP juga tidaklah sulit karena kamu bisa melakukannya secara Offline maupun Online.

Namun cara membuat NPWP online untuk saat ini hanya berlaku untuk pendaftaran NPWP pribadi. Sedangkan untuk mendaftarkan NPWP Perusahaan atau usaha, lebih baik kamu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

1. Cara Membuat NPWP Di Kantor Pelayanan Pajak

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Cara Membuat NPWP Online

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Setelah kamu mendaftar dan mendapatkan Kartu Identitas Pajak, maka kamu sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk menghitung, setor dan lapor pajak di aplikasi OnlinePajak.

Akhir Kata

Itu dia syarat dan cara membuat npwp pribadi dan perusahaan lengkap terbaru. Tentunya syarat dan cara membuat npwp tersebut cukup mudah dan cepat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memilikinya, apalagi bila kamu memiliki penghasilan diatas PTKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *